Berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh selama satu tahun dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, hitung jumlah pajak dan lakukan pelaporan pajak.
Orang yang wajib melapor adalah mereka yang bekerja sendiri, bertani, atau memiliki pekerjaan sampingan. Namun, karyawan dengan penghasilan dari gaji biasanya tidak perlu melaporkan pajak.
Namun, jika Anda memenuhi salah satu dari kondisi berikut, pelaporan pajak wajib dilakukan:
• Pendapatan tahunan Anda melebihi 20 juta yen.
• Anda menerima gaji dari dua atau lebih sumber.
• Anda melakukan donasi pajak kampung halaman (furusato nozei) tetapi tidak mengajukan "permohonan one-stop".
• Anda menerima potongan pajak tahun pertama untuk pinjaman perumahan atau menerima potongan pajak biaya medis.
Silakan cek detailnya melalui tautan berikut:
◆ Situs Resmi Badan Pajak Nasional Jepang (tersedia informasi dalam bahasa Inggris):
https://www.nta.go.jp/english/taxes/individual/12011.htm
◆ Panduan Pembuatan Formulir Pelaporan Pajak untuk Orang Asing
https://www.nta.go.jp/taxes/shiraberu/shinkoku/tebiki/2023/foreigner/index.htm
Tersedia dalam bahasa Inggris, Mandarin, Vietnam, Portugis, dan Nepal.